ASN Dilarang Terlibat Politik Praktis Jelang PSU di Pasaman

Pasaman, wartapadang.com – Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pasaman yang tinggal menghitung hari, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Pasaman, Edi Dharma Syafni, kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Saat ini, tahapan PSU telah memasuki masa tenang. Meski demikian, Pjs Bupati menilai imbauan ini masih sangat relevan mengingat masih adanya potensi manuver politik terselubung yang dapat menciderai integritas penyelenggaraan demokrasi di daerah.
“ASN harus menjadi contoh dalam menjaga netralitas. Jangan sampai terlibat dalam politik praktis yang dapat berujung pada sanksi pidana,” tegas Edi Dharma.
Larangan ASN untuk berpolitik praktis secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya pada Pasal 3 ayat (1), yang menyatakan bahwa ASN dilarang berpihak dalam segala bentuk aktivitas politik.
Tak hanya ASN, Edi Dharma juga menekankan hal serupa kepada seluruh Wali Nagari di Kabupaten Pasaman. Ia meminta para kepala pemerintahan di tingkat nagari ini untuk tidak memanfaatkan jabatan dan wewenangnya dalam mendukung kandidat atau agenda politik tertentu.
“Baik ASN maupun Wali Nagari harus berperan aktif dalam menyukseskan PSU, bukan justru menciptakan potensi konflik dengan berpihak secara politik,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Pasaman berharap semua pihak bisa menjaga kondusivitas dan netralitas demi kelancaran PSU yang demokratis dan adil.(*rep)