Warta Padang
Home Berita FORKOPIMCAM Lubuk Begalung Tegas Larang Orgen Tunggal yang Langgar Norma Adat dan Agama

FORKOPIMCAM Lubuk Begalung Tegas Larang Orgen Tunggal yang Langgar Norma Adat dan Agama

Padang, wartapadang.com — Menyusul viralnya video hiburan orgen tunggal dalam sebuah pesta pernikahan yang dianggap melanggar norma adat dan agama, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (FORKOPIMCAM) Lubuk Begalung menggelar rapat bersama unsur nagari di Kantor KAN Nagari Nan XX.

Dalam rapat tersebut, Forkopimcam bersama ninik mamak dan tokoh masyarakat menilai peristiwa tersebut sebagai kelalaian bersama. Tungku Tigo Sajarangan sepakat untuk memperketat aturan terhadap kegiatan hiburan, khususnya orgen tunggal, yang belakangan sering disorot karena penyimpangan dari norma sosial.

Pembatasan Waktu dan Larangan Hiburan Tak Senonoh

Forkopimcam Lubuk Begalung menyampaikan imbauan tegas kepada masyarakat bahwa kegiatan orgen tunggal hanya diperbolehkan hingga pukul 24.00 WIB. Selain itu, dilarang menghadirkan artis berpakaian tidak senonoh serta penggunaan alkohol atau narkoba dalam acara. Jika ditemukan pelanggaran, maka tindakan tegas akan diambil oleh pihak kepolisian.

“Kami tegaskan, aturan ini bukan hanya untuk menjaga ketertiban, tapi juga menghormati nilai-nilai adat dan agama yang kita junjung bersama,” ujar Novriandi Amir, Camat Lubuk Begalung.

Langkah Hukum: Polisi Sudah Periksa Pihak Terkait

Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah memanggil tuan rumah dan pemilik orgen tunggal untuk dimintai keterangan. Jika ditemukan unsur pidana, maka proses hukum akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak main-main. Ini sudah meresahkan. Jika ada pelanggaran hukum, tentu akan kami tindak,” tegas Kompol Robby.(*rep)

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *