15 TPS di Sumatera Barat Pemungutan Suara Ulang 24 Februari 2024

Setelah pemilihan umum serentak pada 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mengumumkan bahwa terdapat 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 10 kabupaten/kota yang akan mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 24 Februari 2024.
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai 10 kabupaten dan kota di Sumatera Barat yang akan melaksanakan PSU. Daerah-daerah tersebut adalah sebagai berikut:
- Kabupaten Tanahdatar: 2 TPS
- Kabupaten Agam: 1 TPS
- Kabupaten Limapuluh Kota: 2 TPS
- Kabupaten Pasaman: 1 TPS
- Kabupaten Solok Selatan: 1 TPS
- Kabupaten Pasaman Barat: 1 TPS
- Kota Padang: 4 TPS
- Kota Padangpanjang: 1 TPS
- Kota Payakumbuh: 1 TPS
- Kota Pariaman: 1 TPS
PSU dilakukan sebagai bagian dari proses demokrasi untuk memastikan keabsahan dan keberlangsungan dari proses pemilihan umum tersebut. Dengan demikian, daerah-daerah ini akan melaksanakan PSU untuk memastikan bahwa proses demokratis berjalan dengan baik dan hasilnya akurat.
