Warta Padang
Home Berita KPU Sumbar: Dua Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Memenuhi Syarat Pencalonan

KPU Sumbar: Dua Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Memenuhi Syarat Pencalonan

Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menyatakan bahwa dua pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat yang mendaftar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah memenuhi syarat pencalonan. Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, mengungkapkan bahwa hasil penelitian administrasi dan verifikasi telah dilakukan terhadap dokumen dari lembaga dan institusi yang berwenang.

“Termasuk hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pada 30-31 Agustus 2024 di RSUP Dr. M. Djamil Padang juga sudah diterima,” ungkap Surya dalam keterangannya yang dilansir dari infopublik.id, Kamis (6/9/2024).

Surya menjelaskan bahwa seluruh dokumen kedua paslon dinyatakan lengkap sesuai dengan indikator yang diatur dalam Keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024. Oleh karena itu, KPU Sumbar menyatakan bahwa syarat administrasi pencalonan telah memenuhi syarat.

“Maka hasil penelitian administrasi kami nyatakan memenuhi syarat,” ujar Surya seusai rapat pleno penetapan hasil verifikasi administrasi dokumen, Rabu (4/9/2024).

Selain memenuhi syarat administrasi, Surya menambahkan bahwa kedua paslon dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan hasil pemeriksaan kesehatan yang diterima dari RSUP Dr. M. Djamil pada 3 September 2024.

“Pemeriksaan kesehatan adalah tahap penting dalam proses pilkada, dan hasilnya menunjukkan kedua paslon dalam kondisi sehat,” kata Surya.

Namun, meskipun syarat administrasi dinyatakan memenuhi syarat (MS), masih ada beberapa dokumen yang perlu diperbaiki. Perbaikan dokumen tersebut akan dilakukan pada 6-8 September 2024, dan selanjutnya akan dilakukan penelitian ulang oleh KPU Sumbar pada 6-14 September 2024.

Dengan selesainya tahap verifikasi ini, kedua paslon dipastikan siap bertarung dalam Pilkada 2024 mendatang.

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *