Pendaftaran Bapaslon Pilkada Kabupaten Dharmasraya Kembali Dibuka


Padang,WP – Pendaftaran bakal pasangan calon bupati-wakil bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, kembali dibuka. Sebelumnya, hingga masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat satu pasangan calon yang telah mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya merekomendasikan agar KPU setempat menerima berkas pendaftaran bakal pasangan calon maksimal tiga hari setelah rekomendasi diterima.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, KPU RI, setelah mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI yang dihadiri oleh Bawaslu RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan pemerintah pada Selasa, 10 September 2024, menerbitkan surat dinas nomor 2038. Surat tersebut berisi perihal penerimaan kembali pendaftaran bakal pasangan calon di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.
Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Sumatera Barat, menyatakan bahwa KPU Provinsi telah menginstruksikan KPU Kabupaten Dharmasraya untuk melaksanakan rekomendasi Bawaslu, serta menindaklanjuti surat dinas KPU RI secara bersamaan.

Dalam surat dinas tersebut, KPU daerah diperintahkan untuk menerima berkas pendaftaran calon baru pada masa perpanjangan, meskipun status pendaftarannya belum diberikan. Selain itu, bagi partai politik yang mendaftarkan pasangan calon baru, tetapi telah mendaftarkan pasangan calon pada periode 27-29 Agustus 2024, diwajibkan memenuhi syarat tambahan berupa surat pemberitahuan bermaterai. Surat tersebut harus ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai, dan diberitahukan kepada pasangan calon yang sebelumnya diusung serta partai koalisinya, yang menyatakan bahwa partainya akan mendaftarkan pasangan calon baru dan berkoalisi dengan partai yang berbeda.
Ory menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Dharmasraya harus segera menetapkan jadwal penerimaan dokumen pendaftaran bakal pasangan calon yang baru, diawali dengan sosialisasi kepada pihak terkait. Selain itu, pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon yang diterima pendaftarannya juga perlu dijadwalkan. Setelah itu, akan dilakukan penelitian administrasi syarat calon dan perbaikan syarat jika diperlukan.
KPU Kabupaten Dharmasraya juga diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan seluruh partai politik, Bawaslu, dan pihak keamanan terkait untuk menindaklanjuti surat edaran dan rekomendasi Bawaslu tersebut.
Pada masa pendaftaran 27-29 Agustus 2024, hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar. Pada masa perpanjangan, satu pasangan calon lainnya juga mendaftar, namun tidak diterima karena tidak memenuhi syarat. Hal ini berujung pada pelaporan KPU Dharmasraya ke KPU setempat.(Rep)
