Warta Padang
Home Berita Praktek Pungli Dilakukan  Organda,Dishub Padang Mengaku Tak Tahu 

Praktek Pungli Dilakukan  Organda,Dishub Padang Mengaku Tak Tahu 

Padang,Warta Padang – Praktek pungutan liar sepertinya sulit untuk ditertibkan di Kota Padang , tidak saja di Kawasan umum , dikawasan pemerintahanpun praktek tersebut kerap terjadi , hal ini dialami Fiki , Salah seorang pemilik kendaraan yang baru saja melakukan pengurusan keur kendaraanya di Kantor Dinas Perhubungan Kota Padang rabu 16 juli 2025,

Praktek pungli tersebut dilakukan oleh Organisasi yang mengatas namakan dirinya Organda atau Organisasi Angkutan Darat , dimana setiap kendaraan yang setelah melakukan pengujian keur diwajibkan membayar iuran anggota Organda sebesar 15 ribu rupiah , dengan rincian 10 ribu iuran kendaraan dan 5 ribu rupiah untuk biaya parkir.

Petugas pemungut yang enggan menyebutkan namanya menyampaikan bahwa dirinya hanya melakukan pemungutan, pelaksanaan pemungutan iuran ini berdasarkan perintah Ketua Organda dan diketahui oleh Dinas Perhubungan Kota Padang.

Sebagai pemilik kendaraan Fiki mengaku heran dengan permintaan iuran yang dilakukan oleh organisasi tersebut , karena sepanjang ini dirinya tidak pernah mengisi formulir untuk menjadi anggota Organda, bahkan dirinya juga tidak pernah mendapatkan kartu tanda anggota Organda,Sementara oleh si peminta iuran dirinya telah di klaim saja sebagai anggota.

Fiki juga mengaku sempat berdebat dengan orang yang melakukan pungutan tentang hak dan kewajiban yang ia dapatkan dengan melakukan pembayaran iuran tersebut , karena sepanjang ini dirinya tidak pernah mendapatkan hak dari keanggotaan tersebut.
Dengan nada kesal Fiki juga menyampaikan sebagai anggota saya tidak pernah mendapatkan sedikitpun kontribusi dari Organda tersebut,oleh karena itu dirinya meminta Pemerintah Kota Padang dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Padang untuk menghentikan praktek pungutan liar yang merugikan para pemilik kendaraan sendiri.

Mastilizal Aye; Saya tidak lagi menjadi Ketua Organda Padang

Ketika dikonfirmasi kepada Mastilizal Aye ,dirinya mengaku sejak desember 2024 tidak lagi menjadi Ketua Organda Kota Padang karena telah menyelesaikan masa kepengurusanya , namun dirinya memastikan tidak lagi bertanggung jawab atas praktek pungli yang dilakukan oleh orang yang mengatas namakan Organda Kota Padang tersebut , Mastilizal Aye yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Padang ini menyampaikan saat ini belum dilakukan pelaksanaan musyawarah cabang untuk melakukan pemilihan terhadap Ketua yang baru.
Mastilizal Aye juga mengingatkan kepada setiap pemilik kendaraan yang akan melakukan pengurusan keur untuk tidak lagi membayar iuaran Organda tersebut.

Masyarakat dikenakan biaya parkir dikantor dinas perhubungan

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Ances Kurniawan mengaku kaget akan praktek pungutan yang dilakukan oleh Organda kepada setiap kendaraan yang melakukan keur di Kantor Dinas Pehubungan Kota Padang , dirinya mengaku tidak tahu akan iuran Organda tersebut, bahkan dirinya juga tidak menyangka pada kwitansi iuran anggota Organda  tertera pula biaya parkir dengan nominal 5 ribu rupiah yang tidak pernah ia ketahui.

Menanggapi hal tersebut, Ances akan melakukan pemanggilan terhadap pengurus Organda serta meminta klarifikasi atas permintaan uang parkir yang dilakukan di dalam Kantor Dinas Perhubungan yang jelas jelas tidak dibolehkan. Ances juga minta masyrakat tidak lagi membayar iuran yang Organda tersebut yang disinyalir hanya untuk memperkaya segelintir orang saja.(*)

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *