Warta Padang
Home Berita Dishub Padang Akan Tindak Kendaraan Yang Melebihi Tonase

Dishub Padang Akan Tindak Kendaraan Yang Melebihi Tonase

Padang,Warta Padang

Masyarakat Koto Baru Kelurahan Limau Manis Selatan Kecamatan Pauh gerak cepat agar jalan di wilayah mereka yang baru saja di aspal bisa tahan lama, langkah pertama yang dibuat masyarakat adalah pemasangan plang sementara agar pemilik kendaraan yang di tonase kendaraan dan muatanya tidak lebih dari 8 Ton ke atas.

Pemasangan yang dilakukan langsung oleh Dinas Perhubungan Kota Padang dan di hadiri oleh Babinsa dari Koramil dan Bhabinkamtibmas serta Lurah  Kelurahan Limau Manis Selatan dan Kasi Trantib Kecamatan Pauh.

Pemasangan baleho ini hanya untuk sementara menjelang rambu lalu lintas untuk tonase 8 ton kebawah selesai di buat, hal ini di ungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Ances Kurniawan.

Ances juga memastikan kondisi jalan yang baru saja di aspal adalah jalan kelas 3 yang hanya dibolehkan oleh kendaraan dengan tonase 8 ton.

Lebih rinci Ances juga menjelaskan,  jalan kelas 3 memiliki Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton, dengan ukuran dimensi kendaraan maksimal lebar 2.100 mm, panjang 9.000 mm, dan tinggi 3.500 mm. Jalan ini dapat digunakan untuk lalu lintas kendaraan bermotor dari berbagai jenis, seperti arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan.

Oleh karena itu pihaknya mengajak pemilik kendaraan untuk mematuhinya, dirinya juga memastikan akan siap menerima laporan masyarakat dan memberikan sanksi tegas kepada kendaraan besar yang dengan sengaja melewati jalan lingkungan tersebut.

“Fhoto dan catat plat kendaraanya, kami akan berikan tilang di tempat bagi kendaraan tersebut” tegas Ances.

Mantan Kadis Sosial Kota Padang ini juga minta kepada perusahan yang memakai akses jalan ini diminta arif dan bijaksana, pihak pengusaha juga memastikan usaha yang di kembangkan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Zainul Arifin, tokoh masyarakat Koto Baru Limau Manis Selatan yang hadir dalam pemasangan baliho sementara ini menyebutkan sengaja mengundang perangkat Kelurahan , Kecamatan hingga Dinas Perhubungan , Tujuanya tidak lain adalah untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa semua pihak mendukung agar kendaraan yang melewati jalan lingkungan ini tidak lagi melanggar aturan terkait Undang Undang Lalu Lintas.

Zainul Arifin juga minta masyarakat Koto Baru Limau
Manis Selatan untuk kompak dan bersama sama menjaga keutuhan jalan dengan melarang kendaraan besar dan bermuatan dengan berat 8 ton ke atas tidak boleh melintas.(fky)

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *