Gubernur Sumbar Dorong Terbitnya Pergub Pengawasan Media Sosial
Padang,Warta Padang
Maraknya konten “caruik” atau ujaran kasar yang beredar di berbagai platform media sosial belakangan ini memantik perhatian serius Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah.
Menyikapi fenomena tersebut, Gubernur mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar pengawasan media sosial bagi para kreator konten di daerah.

Hal itu disampaikan Mahyeldi dalam audiensi bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Sumbar di Istana Gubernur Sumatera Barat, Rabu (5/11).
Menurut Mahyeldi, pengawasan terhadap konten media sosial perlu diperkuat agar nilai-nilai kearifan lokal dan budaya Minangkabau tetap terjaga di tengah derasnya arus digitalisasi.
“Perlu ada pengawasan terhadap konten yang tidak sesuai agar kearifan lokal Sumatera Barat dapat terlestarikan dengan baik,” ujar Mahyeldi.
Menanggapi hal itu, Otong Rosadi, pakar hukum yang turut hadir dalam audiensi, menilai bahwa penerbitan Pergub tersebut sangat memungkinkan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, khususnya Pasal 5 yang mengatur prinsip “Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah.”

“Dalam pasal tersebut ada kewajiban gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat,” jelas Otong.
Ia menambahkan, karena Undang-Undang Penyiaran belum mampu menjangkau konten di media sosial, maka Pergub ini dapat menjadi dasar hukum untuk memperkuat pengawasan konten digital di Sumatera Barat.
Sementara itu, Ketua KPID Sumatera Barat, Robert Cenedy, menyatakan dukungan penuh terhadap gagasan Gubernur tersebut.
“Ini penting untuk melindungi masyarakat dari konten negatif yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal, serta menjaga moralitas dan harmoni sosial. KPID Sumbar siap berkolaborasi untuk memastikan regulasi ini berjalan seimbang, menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” ungkap Robert.

Langkah ini diharapkan menjadi bentuk nyata komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menghadapi tantangan transformasi digital, sekaligus menjaga jati diri dan karakter budaya masyarakat Minangkabau di ruang digital.(fky)














