PADANG, Warta Padang – Dampak kabut asap terhadap dunia pendidikan di Kota Padang, Sumatera Barat, masih menjadi perhatian pemerintah. Memasuki pekan ketiga Oktober 2026, sekolah jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Luar Biasa (SLB) kembali mendapatkan kesempatan untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai langkah antisipasi terhadap memburuknya kualitas udara.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor 400.3.12.2/378/CDPW.II-2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai Dampak Kabut Asap.
Surat yang diterbitkan di Batang Anai pada Minggu (18/10/2026) itu ditujukan kepada seluruh kepala SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di Kota Padang.
Dalam surat edaran yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II, Budi Hermawan, S.Pd., M.Si., disebutkan bahwa pelaksanaan PJJ dapat dilakukan selama tiga hari, mulai Senin (19/10/2026) hingga Rabu (21/10/2026).
Kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan dari dampak kabut asap.
Sekolah Dapat Terapkan PJJ, Sesuaikan Kondisi Kualitas Udara
Dalam surat edaran tersebut, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II menegaskan bahwa penyelenggaraan PJJ perlu memperhatikan perkembangan kualitas udara di sekitar sekolah.
Kepala satuan pendidikan diminta melakukan pemantauan terhadap kondisi kabut asap dan mempertimbangkan kesehatan seluruh warga sekolah sebelum menentukan pola pembelajaran.
Pelaksanaan PJJ juga harus menyesuaikan kebijakan kepala daerah setempat, serta ketentuan dan arahan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.
Dengan demikian, surat edaran tersebut tidak secara otomatis mewajibkan seluruh SMA, SMK, dan SLB di Padang melaksanakan pembelajaran daring secara serentak.
Sekolah perlu mempertimbangkan kondisi lingkungan, keselamatan peserta didik, dan kebijakan pemerintah yang berlaku.
Guru Diminta Tidak Membebani Siswa dengan Tugas Berlebihan
Salah satu poin penting dalam surat edaran ini adalah penekanan terhadap kualitas pembelajaran selama kegiatan belajar dari rumah.
Pemerintah meminta kepala sekolah memastikan proses pendidikan tetap berlangsung sesuai kurikulum dan jadwal pembelajaran yang telah ditetapkan.
Guru dapat memanfaatkan media serta platform pembelajaran yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan peserta didik.
Selain itu, bentuk kegiatan belajar dan pemberian tugas harus disesuaikan agar tidak menambah beban siswa di tengah situasi kabut asap.
Secara khusus, surat edaran tersebut mengingatkan sekolah untuk tidak memberikan tugas secara berlebihan kepada peserta didik.
Komunikasi antara sekolah, guru, siswa, serta orang tua atau wali juga harus tetap terjaga agar proses pembelajaran dapat berlangsung dengan baik.
Arahan tersebut menjadi penting karena kesiapan setiap keluarga dalam mengikuti pembelajaran daring tidak selalu sama, baik dari sisi ketersediaan perangkat maupun akses internet.
Guru dan Tenaga Kependidikan Tetap Melaksanakan Tugas
Meskipun pembelajaran dapat dialihkan menjadi PJJ, guru dan tenaga kependidikan tetap memiliki kewajiban melaksanakan tugas kedinasan.
Pelaksanaannya mengikuti ketentuan yang berlaku dan arahan masing-masing kepala satuan pendidikan.
Dalam menjalankan tugas tersebut, pihak sekolah juga diminta memperhatikan keselamatan, kondisi kesehatan, serta keadaan lingkungan.
Artinya, perubahan pola pembelajaran tidak menghilangkan tanggung jawab sekolah dalam memastikan pelayanan pendidikan tetap berjalan.
Kepala sekolah juga diwajibkan melakukan koordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II, pemerintah daerah, pengawas sekolah, serta orang tua apabila ditemukan kondisi yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Jika Udara Membaik, Pembelajaran Tatap Muka Bisa Kembali Dilaksanakan
Surat edaran tersebut turut mengatur kemungkinan kembalinya kegiatan pembelajaran tatap muka.
Apabila kondisi kualitas udara telah membaik dan kebijakan kepala daerah menyatakan kegiatan sekolah memungkinkan untuk dilaksanakan secara langsung, satuan pendidikan dapat kembali menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan PJJ bersifat antisipatif dan menyesuaikan perkembangan kondisi lingkungan.
Sekolah tidak hanya diminta memperhatikan kegiatan akademik, tetapi juga memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik tetap menjadi prioritas.
Karena itu, kepala sekolah diminta menyampaikan informasi mengenai pelaksanaan PJJ kepada seluruh warga sekolah dan orang tua secara jelas, cepat, serta terkoordinasi.
Hal ini penting agar keluarga dapat mempersiapkan kebutuhan pembelajaran anak tanpa mengalami kebingungan akibat perubahan jadwal kegiatan sekolah.
Kabut Asap Kembali Menguji Kesiapan Pendidikan di Padang
Kebijakan PJJ akibat kabut asap kembali memperlihatkan pentingnya kesiapan sekolah menghadapi gangguan kegiatan belajar mengajar.
Selain sarana pembelajaran digital, komunikasi antara guru, peserta didik, dan orang tua menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan pendidikan.
Pembelajaran jarak jauh juga memerlukan pendekatan yang fleksibel, mengingat kondisi dan kemampuan setiap siswa tidak selalu sama.
Di tengah perkembangan teknologi pendidikan, pengalaman menghadapi kabut asap dapat menjadi momentum untuk memperkuat kesiapan sekolah dalam melaksanakan pembelajaran darurat.
Penggunaan platform pembelajaran digital, penyediaan materi yang mudah diakses, hingga pendampingan siswa menjadi sejumlah aspek yang dapat terus dikembangkan.
Namun, tujuan utama kebijakan ini tetaplah memastikan proses pendidikan berlangsung tanpa mengabaikan keselamatan dan kesehatan warga sekolah.
Melalui surat edaran tertanggal 18 Oktober 2026 tersebut, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II menempatkan perlindungan peserta didik, pendidik, dan seluruh warga satuan pendidikan sebagai perhatian utama selama kondisi kabut asap berlangsung.
Bagi orang tua siswa SMA, SMK, dan SLB di Kota Padang, informasi pelaksanaan pembelajaran pada 19–21 Oktober 2026 perlu dipastikan melalui pengumuman resmi sekolah masing-masing, sesuai kondisi dan kebijakan yang berlaku.
Sumber: Surat Edaran Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor 400.3.12.2/378/CDPW.II-2026, tanggal 18 Oktober 2026.



