Kamis, 5 November 2026 Dari Padang, Mengabarkan Dunia.
TERKINI
Lingkungan

Polemik Lahan Fauzi Bahar di DAS Aia Dingin Memanas, WALHI Ungkap Temuan, Dinas Kehutanan Beri Penjelasan Berbeda

Dugaan tumpang tindih sertifikat tanah dengan kawasan hutan lindung di Padang memicu perdebatan. Fauzi Bahar membantah tudingan, WALHI mempertahankan kajian, sementara Dinas Kehutanan Sumbar menyatakan lahan yang dimaksud berada di luar kawasan hutan lindung.

Polemik Lahan Fauzi Bahar di DAS Aia Dingin Memanas, WALHI Ungkap Temuan, Dinas Kehutanan Beri Penjelasan Berbeda

PADANG, Warta Padang – Polemik dugaan penguasaan lahan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Aia Dingin, Kota Padang, Sumatera Barat, memasuki babak baru. Mantan Wali Kota Padang, Fauzi Bahar, mendatangi kantor Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumbar untuk meminta klarifikasi atas temuan yang mengaitkan lahannya dengan dugaan perambahan kawasan hutan lindung.

Pertemuan yang berlangsung pada Rabu (14/10/2026) sore itu mempertemukan Fauzi Bahar dengan Direktur Eksekutif WALHI Sumbar, Tomy Adam.

Alih-alih langsung menghasilkan kesepakatan, pertemuan tersebut memperlihatkan adanya perbedaan pandangan mengenai letak lahan, status kawasan, serta dasar pemetaan yang digunakan.

Fauzi membantah lahan yang ditampilkan dalam dokumentasi dugaan pembukaan hutan merupakan tanah miliknya. Sebaliknya, WALHI menegaskan bahwa temuannya disusun berdasarkan kajian spasial dan hasil investigasi yang dinilai dapat dipertanggungjawabkan.

Menariknya, persoalan ini juga menghadirkan perbedaan kesimpulan dengan instansi pemerintah. Dinas Kehutanan Sumatera Barat sebelumnya menyatakan lahan Fauzi Bahar yang telah ditinjau berada di luar kawasan hutan lindung.

Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah seluruh pihak sedang membicarakan bidang tanah yang sama, dan bagaimana sebenarnya status kawasan yang dipersoalkan?

Berawal dari Temuan Perubahan Tutupan Hutan di Hulu Aia Dingin

Polemik ini berawal dari sorotan WALHI Sumbar terhadap perubahan tutupan lahan di kawasan hulu DAS Aia Dingin.

Berdasarkan penelusuran yang dipublikasikan sejumlah media pada awal Oktober 2026, WALHI mengidentifikasi adanya perubahan kondisi vegetasi di kawasan tersebut melalui perbandingan citra satelit.

Direktur Eksekutif WALHI Sumbar, Tomy Adam, menjelaskan bahwa analisis citra satelit Maxar menunjukkan perubahan tutupan lahan pada periode 2022 hingga 2025.

Menurut WALHI, perubahan tersebut perlu mendapatkan perhatian karena terjadi di wilayah hulu daerah aliran sungai yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan.

Dalam perkembangan kajiannya, WALHI juga menyoroti dugaan tumpang tindih sertifikat tanah dengan peta kawasan hutan lindung.

Salah satu bidang yang menjadi perdebatan dikaitkan dengan lahan seluas sekitar 2,7 hektare milik Fauzi Bahar.

Namun, hasil analisis spasial tersebut masih menjadi pokok perbedaan pendapat. Kesimpulan mengenai apakah bidang tanah tertentu benar-benar berada dalam kawasan hutan lindung memerlukan pencocokan batas bidang, koordinat, dan dokumen resmi dari instansi berwenang.

Fauzi Bahar Membantah: Lokasi dan Foto yang Ditampilkan Bukan Tanah Saya

Merasa informasi yang beredar tidak menggambarkan keadaan sebenarnya, Fauzi Bahar mendatangi kantor WALHI Sumbar pada Rabu sore.

Dalam pertemuan tersebut, Fauzi meminta agar lokasi yang dikaitkan dengan dirinya diperiksa secara langsung.

Ia menegaskan bahwa foto-foto lahan yang beredar dalam pemberitaan tidak menunjukkan bidang tanah miliknya.

Menurut Fauzi, persoalan ini tidak boleh hanya diselesaikan melalui perdebatan tanpa memastikan kesesuaian lokasi dan dokumen kepemilikan.

Fauzi juga menyatakan bahwa tanahnya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang, menurut keterangannya, telah terbit sejak 2008.

Ia menyebut lokasi tanahnya berada sekitar 700 meter dari sungai dan menolak tudingan bahwa dirinya melakukan pembabatan hutan lindung.

Mantan Wali Kota Padang periode 2003–2013 itu mengajak WALHI dan pihak terkait melakukan peninjauan langsung ke lapangan agar batas tanah yang dimaksud dapat diperiksa bersama.

Fauzi juga mempersoalkan proses penyampaian informasi kepada publik karena merasa belum memperoleh kesempatan konfirmasi yang memadai sebelum tudingan tersebut berkembang.

Bagi Fauzi, verifikasi lapangan menjadi langkah penting untuk membedakan antara tanah yang benar-benar dimilikinya dan lokasi pembukaan lahan lain di kawasan Aia Dingin.

WALHI Bertahan pada Temuan, Sebut Kajian Dapat Dipertanggungjawabkan

Di tengah bantahan Fauzi Bahar, WALHI Sumbar menyatakan tetap berpegang pada hasil kajian yang telah dipublikasikan.

Tomy Adam menjelaskan bahwa temuan organisasinya tidak semata-mata didasarkan pada satu dokumentasi foto.

Menurutnya, WALHI menggunakan kajian pemetaan, informasi pertanahan, serta hasil investigasi yang dihimpun bersama jaringan jurnalis.

WALHI juga menyampaikan bahwa perbandingan peta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan peta kawasan hutan menunjukkan indikasi persinggungan antara bidang tanah bersertifikat dan kawasan hutan lindung.

Meski tetap mempertahankan temuannya, WALHI menyatakan menghormati hak jawab Fauzi Bahar.

Perbedaan pendapat ini menegaskan pentingnya membuka dasar pemetaan yang digunakan agar dapat diperiksa secara objektif.

Sebab, pernyataan bahwa suatu bidang tanah terindikasi tumpang tindih dengan kawasan hutan belum otomatis membuktikan adanya tindak pidana perambahan, terlebih sebelum identitas bidang dan batas kawasan dipastikan.

Dinas Kehutanan Sumbar: Lahan Fauzi di Luar Kawasan Hutan Lindung

Di tengah polemik tersebut, muncul keterangan penting dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat.

Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Ferdinal Asmin, dalam keterangannya pada Selasa (6/10/2026), menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan terhadap lahan Fauzi Bahar.

Berdasarkan hasil peninjauan tersebut, Ferdinal menyebut tanah yang dikelola Fauzi berada di luar kawasan hutan lindung.

Ia juga menjelaskan bahwa persoalan serupa pernah menjadi perhatian pada 2025.

Keterangan Dinas Kehutanan ini menjadi informasi penting karena menunjukkan adanya perbedaan antara hasil kajian WALHI dan penilaian yang disampaikan instansi pemerintah.

Namun, untuk memastikan duduk persoalan, publik masih membutuhkan penjelasan lebih rinci mengenai koordinat tanah yang diperiksa, peta kawasan yang digunakan, serta apakah objek yang ditinjau Dinas Kehutanan sama dengan bidang yang disorot WALHI.

Kejelasan identitas bidang tanah menjadi penting agar perbedaan kesimpulan tidak sekadar berkembang menjadi perdebatan terbuka tanpa penyelesaian teknis.

Rencana Lapangan Golf Ternyata Masih Sebatas Wacana

Selain persoalan status kawasan hutan, polemik ini turut menyeret rencana pemanfaatan lahan untuk pembangunan lapangan golf.

Nama Fauzi Bahar sebelumnya dikaitkan dengan rencana pembangunan fasilitas tersebut di kawasan Aia Dingin.

Namun, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang, Fauzan Ibnovi, memberikan penjelasan bahwa rencana itu belum memasuki tahap pengurusan izin.

Dalam keterangannya pada Rabu (14/10/2026), Fauzan menyebut pernah menerima komunikasi dari Fauzi terkait rencana pembangunan lapangan golf.

Akan tetapi, komunikasi tersebut masih bersifat awal dan belum dilanjutkan dengan proses administrasi perizinan.

Dengan demikian, rencana pembangunan lapangan golf perlu dibedakan dari kegiatan pembangunan yang benar-benar telah dilaksanakan.

Ada atau tidaknya rencana investasi tidak serta-merta membuktikan telah terjadi pembukaan kawasan hutan secara melawan hukum.

Penilaian atas aktivitas fisik yang sudah berlangsung tetap memerlukan pemeriksaan lapangan dan bukti yang relevan.

Mengapa Status Tanah Bersertifikat Bisa Diperdebatkan?

Salah satu persoalan yang menarik perhatian publik adalah kemungkinan adanya perbedaan antara dokumen hak atas tanah dan peta kawasan hutan.

Secara administratif, sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang menunjukkan adanya hak atas bidang tanah tertentu.

Namun, keberadaan sertifikat tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan mengenai status kawasan hutan, kesesuaian tata ruang, dan izin pemanfaatan lahan.

Sebaliknya, temuan tumpang tindih pada peta digital juga tidak otomatis membuktikan bahwa pemegang sertifikat telah melakukan pelanggaran hukum.

Perbedaan data dapat dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk ketelitian peta, pembaruan data spasial, riwayat penetapan batas kawasan, hingga ketidaksesuaian informasi bidang tanah pada berbagai sistem administrasi.

Untuk mendapatkan kepastian, diperlukan pemeriksaan terpadu terhadap dokumen pertanahan, peta penetapan kawasan hutan, riwayat hak, serta kondisi fisik di lapangan.

Dalam konteks polemik Aia Dingin, keterlibatan Kantor Pertanahan/BPN, instansi kehutanan yang berwenang, dan pemerintah daerah menjadi penting untuk menjelaskan persoalan secara terbuka.

DAS Aia Dingin dan Ancaman Kerusakan Lingkungan

Terlepas dari perdebatan status kepemilikan tanah, kawasan hulu DAS Aia Dingin memiliki peran penting bagi keseimbangan lingkungan Kota Padang.

Daerah aliran sungai merupakan satu kesatuan bentang alam yang menampung, menyimpan, dan mengalirkan air hujan menuju sungai utama.

Keberadaan vegetasi dan kondisi tanah di wilayah hulu berpengaruh terhadap proses penyerapan air, stabilitas lereng, serta pergerakan sedimen.

Perubahan tutupan lahan yang tidak terkendali dapat meningkatkan aliran permukaan dan erosi pada kondisi tertentu.

Meski demikian, hubungan antara pembukaan lahan tertentu dan kejadian banjir atau longsor tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan kedekatan lokasi.

Diperlukan kajian hidrologi, kondisi geologi, curah hujan, perubahan penggunaan lahan, dan bukti teknis lainnya untuk menilai apakah suatu aktivitas memiliki kontribusi terhadap bencana.

Karena itu, pengawasan lingkungan di kawasan hulu DAS Aia Dingin tetap relevan dilakukan, terlepas dari siapa pun pemegang hak atas tanah di wilayah tersebut.

Lima Pertanyaan yang Perlu Dijawab Pemerintah

Polemik Fauzi Bahar dan WALHI Sumbar dapat menjadi momentum untuk memperjelas tata kelola kawasan DAS Aia Dingin.

Sedikitnya terdapat lima persoalan yang membutuhkan jawaban terbuka dari instansi berwenang.

Pertama, apakah objek tanah yang dibicarakan kedua pihak benar-benar sama? Pemeriksaan koordinat, batas bidang, dan dokumentasi lokasi diperlukan agar tidak terjadi kekeliruan identifikasi.

Kedua, bagaimana status kawasan hutan pada bidang yang dipersoalkan? Penjelasan harus mengacu pada dokumen resmi beserta riwayat penetapan atau perubahan batas kawasan.

Ketiga, bagaimana kesesuaian sertifikat tanah dengan data pertanahan dan tata ruang? Pemeriksaan perlu memperhatikan riwayat penerbitan dan kondisi administratif bidang tanah.

Keempat, apakah terdapat aktivitas perubahan tutupan lahan yang melanggar ketentuan? Pertanyaan ini membutuhkan pemeriksaan lapangan yang membedakan lokasi, pelaku, waktu kegiatan, serta izin yang relevan.

Kelima, bagaimana pemerintah memastikan perlindungan kawasan hulu DAS Aia Dingin? Pengawasan lingkungan seharusnya dilakukan secara menyeluruh, bukan terbatas pada satu bidang tanah atau satu nama yang sedang menjadi sorotan.

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat membantu memperjelas fakta sekaligus mencegah berkembangnya kesimpulan yang belum didukung pembuktian memadai.

Publik Menunggu Verifikasi Terbuka, Bukan Sekadar Adu Pernyataan

Hingga pertengahan Oktober 2026, polemik lahan Fauzi Bahar di DAS Aia Dingin masih menyisakan sejumlah pertanyaan.

Fauzi Bahar membantah lahan miliknya berada di lokasi pembukaan hutan yang dipersoalkan dan meminta pengecekan langsung.

WALHI Sumbar mempertahankan temuan investigasinya yang menunjukkan dugaan tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung.

Sementara itu, Dinas Kehutanan Sumbar menyampaikan hasil peninjauan yang menyatakan lahan Fauzi berada di luar kawasan hutan lindung.

Ketiga keterangan tersebut seharusnya menjadi dasar untuk mempertemukan data, bukan alasan untuk terburu-buru menetapkan pihak yang benar atau salah.

Verifikasi bersama dengan dukungan dokumen resmi, pemeriksaan koordinat, dan penjelasan terbuka dari instansi terkait dapat menjadi langkah konstruktif dalam menyelesaikan perbedaan.

Lebih jauh, persoalan ini juga menjadi pengingat bahwa perlindungan wilayah hulu sungai tidak dapat dilepaskan dari kepastian hukum pertanahan dan konsistensi kebijakan tata ruang.

Sebab, yang dipertaruhkan dalam polemik DAS Aia Dingin bukan hanya kejelasan status sebidang tanah, melainkan juga kepercayaan publik terhadap tata kelola lingkungan dan kepastian hukum di Kota Padang.

Redaksi WARTA PADANG

Tim redaksi WARTA PADANG.

Cari berita