PADANG, Warta Padang – Kericuhan dalam penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Sandang Pangan, Pasar Raya Padang, Rabu (21/10/2026), mengundang perhatian berbagai pihak. Anggota DPRD Kota Padang, Mulyadi Muslim, menyerukan agar pemerintah daerah dan pedagang mengedepankan dialog untuk mencegah konflik semakin meluas.
Penertiban yang dilakukan petugas gabungan Pemerintah Kota Padang tersebut berujung bentrokan hingga menyebabkan sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengalami luka-luka.
Dalam perkembangan laporan pada Rabu malam, Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menyebut sembilan personelnya mendapatkan penanganan medis di RS Aisyiyah. Insiden itu juga telah dilaporkan kepada kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi di tengah upaya Pemerintah Kota Padang menata kawasan Pasar Raya melalui program revitalisasi dan pengembalian fungsi fasilitas umum.
Menanggapi situasi itu, Mulyadi Muslim menilai penyelesaian persoalan tidak cukup hanya melalui penegakan aturan, tetapi juga membutuhkan komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat yang menggantungkan penghidupan dari aktivitas perdagangan.
Pasar Raya Milik Bersama, Penataan Harus Memperhatikan Pedagang
Menurut Mulyadi, Pasar Raya Padang merupakan pusat perdagangan yang memiliki peran penting dalam kehidupan ekonomi masyarakat.
Karena itu, penataan kawasan tersebut seharusnya memberikan manfaat bagi semua pihak, termasuk pedagang yang selama ini mencari nafkah di sana.
"Pasar Raya dibangun dan direvitalisasi bukan untuk orang lain, tapi untuk pedagang, untuk warga Kota Padang, dan untuk kita semua," ujar Mulyadi.
Ketua DPD PKS Kota Padang itu memahami bahwa para pedagang memiliki tanggung jawab memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk membiayai pendidikan anak-anak mereka.
Di sisi lain, pemerintah juga mempunyai kewajiban menjaga ketertiban, menegakkan aturan, serta memastikan fasilitas umum dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Mulyadi berpandangan bahwa kedua kepentingan tersebut tidak seharusnya dipertentangkan, melainkan dipertemukan melalui proses musyawarah.
Menurutnya, komunikasi yang terbuka dapat membantu pemerintah memahami kebutuhan pedagang sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui tujuan penataan kawasan pasar.
Mulyadi Muslim: Indak Ado Kusuik Nan Indak Ka Salasai
Dalam menyikapi konflik tersebut, Mulyadi mengingatkan pentingnya pendekatan musyawarah yang menjadi bagian dari nilai sosial masyarakat Minangkabau.
"Indak ado kusuik nan indak ka salasai," ungkapnya, mengutip pepatah Minangkabau yang mengandung makna bahwa setiap persoalan dapat dicarikan jalan penyelesaiannya.
Bagi Mulyadi, persoalan penertiban PKL bukan semata-mata mengenai pembongkaran lapak atau pemindahan lokasi berjualan.
Lebih jauh, persoalan tersebut menyangkut keberlangsungan ekonomi keluarga pedagang, penataan ruang publik, serta hubungan antara pemerintah dan masyarakat.
Karena itu, ia berharap semua pihak dapat menahan diri dan tidak mengedepankan konfrontasi dalam menyelesaikan perbedaan pandangan.
Dialog dinilai perlu dilakukan dengan mendengarkan secara langsung keberatan pedagang, termasuk persoalan lokasi relokasi, akses pembeli, dan keberlangsungan usaha setelah pemindahan.
Fraksi PKS Diminta Fasilitasi Pertemuan Pedagang dan Pemko Padang
Sebagai langkah konkret, Mulyadi mendorong anggota DPRD Kota Padang dari Fraksi PKS untuk mengambil peran sebagai fasilitator komunikasi antara pedagang dan pemerintah daerah.
Ia bahkan membuka kemungkinan agar persoalan tersebut dibahas melalui mekanisme rapat di Komisi II DPRD Kota Padang apabila diperlukan.
"Atas nama Ketua DPD PKS, kita meminta anggota DPRD Fraksi PKS menjadi fasilitator musyawarah antara pemerintah kota dengan pedagang. Jika diperlukan, dibawa ke rapat Komisi II. Kita cari win-win solution," tuturnya.
Menurut Mulyadi, keterlibatan DPRD dapat menjadi salah satu sarana untuk mempertemukan aspirasi masyarakat dengan kebijakan penataan yang sedang dijalankan pemerintah.
Melalui forum tersebut, pedagang dapat menyampaikan persoalan yang mereka hadapi, sementara pemerintah mempunyai kesempatan menjelaskan rencana penataan serta fasilitas yang telah disiapkan.
Namun, usulan tersebut masih merupakan dorongan dari Mulyadi. Belum ada informasi mengenai jadwal resmi pertemuan atau pelaksanaan rapat Komisi II terkait persoalan tersebut.
Relokasi 169 PKL ke Basement Blok 2 Jadi Bagian Penataan Pasar
Penertiban di kawasan Jalan Sandang Pangan merupakan bagian dari program Padang Rancak yang dijalankan Pemerintah Kota Padang.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, sebelumnya menjelaskan bahwa sebanyak 169 PKL di kawasan Sandang Pangan diarahkan untuk menempati basement Blok 2 Pasar Raya.
Sementara itu, pedagang di sepanjang Jalan Pasar Baru diprioritaskan menempati basement Blok 3.
Menurut pemerintah, sejumlah perbaikan sarana dan prasarana telah dilakukan untuk mendukung pemindahan pedagang.
Penataan tersebut bertujuan mengembalikan fungsi jalan, trotoar, selasar, serta fasilitas umum lainnya yang selama ini digunakan sebagai tempat berjualan.
Namun, rencana relokasi juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang.
Sejumlah pedagang yang diwawancarai media lokal menyampaikan kekhawatiran bahwa perpindahan ke area basement dapat mengurangi jumlah pembeli dan berdampak terhadap pendapatan harian.
Perbedaan pandangan inilah yang menjadi salah satu persoalan penting untuk dibahas melalui komunikasi antara pedagang dan pemerintah.
Keberhasilan relokasi tidak hanya ditentukan oleh tersedianya tempat berjualan, tetapi juga bagaimana lokasi baru dapat mendukung aktivitas perdagangan secara berkelanjutan.
Satpol PP dan OPD Diminta Mengedepankan Pendekatan Humanis
Mulyadi turut mengingatkan organisasi perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Perdagangan dan Satpol PP, agar mengedepankan pendekatan yang humanis dalam menjalankan kebijakan penataan pasar.
Menurutnya, ketegasan dalam menegakkan aturan tetap diperlukan, tetapi pelaksanaannya harus mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Ia menilai konfrontasi berpotensi menimbulkan kerugian bagi seluruh pihak, baik petugas pemerintah maupun pedagang.
"Jangan sampai ada darah yang menetes di Pasar Raya. Pedagang juga harus percaya bahwa niat pemerintah adalah baik untuk kita semua," tegas Mulyadi.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat agar konflik yang terjadi tidak berkembang menjadi pertentangan berkepanjangan.
Di sisi lain, keselamatan petugas yang menjalankan tugas penertiban juga harus mendapatkan perhatian.
Segala bentuk kekerasan dalam proses penertiban perlu ditangani sesuai ketentuan hukum, tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk menyampaikan keberatan secara damai.
Menata Pasar Raya Tanpa Mengabaikan Mata Pencaharian
Polemik penertiban PKL di Jalan Sandang Pangan memperlihatkan tantangan yang dihadapi pemerintah dalam menata kawasan perdagangan perkotaan.
Pada satu sisi, pemerintah berkepentingan menciptakan pasar yang tertib, bersih, nyaman, serta mengembalikan fungsi fasilitas publik.
Namun pada sisi lain, pedagang membutuhkan kepastian mengenai lokasi usaha, akses pembeli, dan peluang mempertahankan penghasilan setelah direlokasi.
Kedua kebutuhan tersebut memerlukan solusi yang tidak hanya berorientasi pada penertiban fisik, tetapi juga keberlangsungan kegiatan ekonomi masyarakat.
Mulyadi Muslim, yang juga menjabat Sekretaris Umum MUI Kota Padang, berharap pemerintah dan pedagang dapat duduk bersama untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima semua pihak.
Musyawarah diharapkan menjadi jalan untuk mengurangi ketegangan sekaligus memastikan program revitalisasi Pasar Raya tetap dapat berjalan.
Peristiwa bentrokan pada 21 Oktober 2026 juga menjadi bahan evaluasi penting mengenai komunikasi, sosialisasi, dan pelaksanaan kebijakan relokasi pedagang.
Pasar Raya Padang bukan hanya pusat aktivitas perdagangan, tetapi juga tempat ribuan masyarakat menggantungkan harapan ekonomi keluarganya.
Karena itu, penataan kawasan pasar membutuhkan ketegasan aturan yang disertai komunikasi terbuka, perlindungan keselamatan, dan perhatian terhadap keberlangsungan usaha.
Harapannya, revitalisasi Pasar Raya tidak hanya menghadirkan kawasan yang lebih tertata, tetapi juga menciptakan lingkungan perdagangan yang nyaman, produktif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Padang.


